Halaman

Senin, 05 November 2012

TUGAS POKOK


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 23 TAHUN  2010

TENTANG


SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang  :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

Mengingat     :    1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

                            2.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

                            3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA  KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR

SITIPOL
Pasal 73

(1)     Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.

(2)     Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.         pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b.         penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.         penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.


Pasal 74

Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal 75

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
b.      Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.