PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA
TINGKAT KEPOLISIAN RESOR
DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor
52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia
tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
2. Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN
KEPOLISIAN SEKTOR
SITIPOL
Pasal
73
(1) Sitipol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur
pendukung yang berada di bawah Kapolres.
(2) Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan
informasi, meliputi kegiatan komunikasi
kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta
penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.
pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang
meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.
penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan
teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Pasal 74
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang
bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di
bawah kendali Wakapolres.
Pasal 75
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom),
yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi; dan
b. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo),
yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi
pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.